Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi

Berita Kota870 Dilihat

A. Latar Belakang

Bahwa telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu SARS-CoV-2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

Bahwa terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

Bahwa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir masa berlakunya.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian B117 yang dilaporkan di Inggris dan potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan lnternasional.

D. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

Baca Juga :  Total Korban Meninggal 174 Orang dan 48 Masih Hilang

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;

Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020;

Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 6 Januari 2021;

Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 11 Januari 2021; dan

Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 21 Januari 2021.

E. Pengertian

Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

F. Protokol

1. Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara lndonesia (WNI) dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat;

d. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk: Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP); dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

e. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

Baca Juga :  Sudah 2.778 Orang Dapat Vaksinasi

f. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan;

g. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing­masing selama 5 hari sebagaimana dimaksud pada huruf f;

h. Untuk diplomat asing lainnya, karantina selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf f;

i. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;

j. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan, bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;

k. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan;

I. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku;Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNA menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada huruf n merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Baca Juga :  Setahun Menanti, Bantuan Badai Seroja Belum Terealisasi

G. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kementerian Luar Negeri dibantu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bandara cq. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri bagi korps diplomatik melalui fasilitas telpon, panggilan video maupun pengecekan di lapangan selama masa pembatasan ini; dan Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

H. Penutup

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal Januari 2021

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19,

Doni Monardo

Komentar