KUPANG – Setelah melewati persidangan yang cukup panjang, terdakwa Irawaty Astana Dewy Ua akhirnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Jaksa berpendapat Ira terbukti bersalah sengaja menganjurkan terpidana Randy Badjideh melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee Aguatus 2021 silam.
Pantauan kupangterkini.com dari ruang sidang cakra, pembacaan tuntutan yang dilakukan secara bergiliran oleh JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Astrid dan anaknya meninggal dunia. Berikutnya, perbuatan terdakwa mengubdang perhatian masyarakat karena dilakukan terhadap ibu dan anak.
Selanjutnya, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, terdakwa juga dianggap berbelit – belit dalam memberikan keterangan pada persidangan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil dan membutuhkan perawatan karena suaminya divonis mati dan terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Sementara itu, terdakwa yang mendengar tuntutan terhadap dirinya hanya bisa menundukkan kepala dan terlihat berkaca – kaca. Untuk sidang selanjutnya yakni pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya pada Jumat (24/2) nanti.
laporan : yandry imelson
Komentar