KUPANG – Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar lanjutan sidang pemeriksaan saksi perkara pembunuhan mendiang Astrid dan Lael. Kali ini, empat orang saksi diperiksa yakni, Jekson Manafe, Saul Manafe, Asnat Manafe (orangtua serta kakak Astrid) serta Santy Mansula.
Pantauan kupangterkini.com dari ruang sidang Cakra Kamis (24/11/22) tiga orang saksi diperiksa sekaligus yaitu kedua orangtua mendiang Astrid serta kakaknya Jekson Manafe. Pertanyaan – pertanyaan majelis hakim seputar hubungan keluarga dengan korban.
Pertanyaan paling banyak dilayangkan majelis hakim, Jaksa serta penasehat hukum Ira Ua kepada Jekson Manafe. Diantaranya terkait dengan chatingan antara Jekson dan Ira, yang isinya Ira memberitahukan kepada Jekson terkait hubungan Randy Badjideh dan Astrid.
Selain itu, keterangan orangtua serta kakak mendiang Astrid masih sama ketika sidang Randy Badjideh sebelumnya. Pada akhir pemeriksaan juga, ketua majelis hakim memberikan semangat kepada ketiga saksi.
“Kaka Jek semangat. Bapak Saul dan Mama semangat. Kami majelis hakim punya penilaian sendiri nantinya,” ucapnya dilanjutkan dengan menskors sidang.
Pemeriksaan saksi berikutnya yakni Santy Mansula. Saksi yang meminta perlindungan terhadap LPSK.
laporan : yandry imelson
Komentar