Kakek di TTU Cabuli Anak Tetangganya

Hukum & Kriminal1308 Dilihat

KEFAMENANU – Seorang kakek berusia 70 tahun di desa Bijaepasu, Kabupaten TTU diringkus tim buser Polres TTU. Hal ini, karena ia dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak berusia sekitar lima tahun.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariaandy yang dikonfirmasi kupangterkini.com Sabtu (8/10/22) membenarkan hal tersebut dan memberikan kronologi kejadian. Bermula ketika korban sedang bermain di pekarangan rumah tetangganya.

Melihat korban sendirian, GP alias Goris langsung berlari menuju korban dan menggendongnya. Saat menggendong korban itulah Goris melakukan aksi bejatnya denga meremas bagian sensitif korban.

Karena remasan tangan pelaku sangat keras, korban kemudian menangis dan membuat pelaku menurunkan korban dari gendongannya. Goris pun sempat berkata “jangan takut ini bai” kepada korban yang kemudian korban berlari pulang kerumahnya.

Kelakuan pelaku ini diketahui pada malam harinya saat korban hendak buang air kecil. Karena saat buang air kecil itu korban sampai menangis dan ibu korban langsung menyuruh suaminya untuk melihat keadaan korban.

Ayah korban kemudian mendekatinya dan bertanya ada apa dengannya. “Adik kenapa, adik punya apa yang sakit, kasih tau bapak, bapak tidak marah,” ucap ayah korban.

Setelah itu, korban langsung bergegas menunjuk rumah Goris yang kemudian ayahnya bertanya, “opa Goris yang buat adik ko” dan dibenarkan oleh korban. Setelah itu, kedua orangtua korban melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas desa Bijaepasu.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Soal Vonis Iban Medah, PH Pasrahkan Kepada Majelis Hakim
Baca Juga :  Albert Riwu Kore Bebas Demi Hukum

Komentar