KUPANG – Saksi lanjutan yang diambil keterangannya yakni Irawaty Ua atau istri dari terdakwa Randy Badjideh. Ira diperiksa oleh Hakim maupun JPU hingga pukul 00.00 Wita.
Berdasarkan keterangan Ira, menyatakan bahwa ketika kasus pembunuhan Astrid dan Lael mencuat, Randy sempat ke Jakarta. Ia mengatakan bahwa Randy menelponnya dan mengatakan bahwa semua bukti mengarah kepada Randy sebagai pelakunya.
Ira juga awalnya menanyakan kepada Randy apakah dia pelakunya, Randy menjawab bahwa tidak mungkin dia pelakunya. Namun berjalannya waktu, pada tanggal 2 Desember 2021 saat Randy menyerahkan diri ke Polda NTT bahwa dia pelakunya.
Selain itu, Ira juga membantah bahwa setiap pertengkaran antara dirinya dengan Randy keluar bahasa soal hidupnya tidak tenang kalau masih ada Astrid dan Lael. Keterangan Ira ini tidak diambil sumpahnya sehingga Hakim dan JPU hanya mengikuti apa yang diucapkannya.
Sementara itu, Jaksa yang memeriksa Ira geregetan dengan Ira yang dianggap selalu berbelit – belit ketika ditanyakan jaksa. Terakhir, Ira menyatakan bahwa ia sudah di BAP sebanyak 20 kali dan siap mempertanggungjawabkan isi dari BAP tersebut.
laporan : yandry imelson
Komentar