Pengacara Ira Ua Janji Buktikan di Persidangan

Hukum & Kriminal2904 Dilihat

KUPANG – Sidang praperadilan penetapan tersangka Ira Ua melawan Polda NTT dalam kasus Penkase diagendakan masuk pada pembuktian Selasa (17/5) mendatang. Sebelumnya, dalam sidang yang digelar kemarin Jumat (13/5) penyidik Polda NTT menganggap permohonan Ira Ua melalui kuasa hukumnya adalah mengada – ada.

Penasehat hukum Irawaty Astana Dewi Ua, Yance Thobias Messah SH, yang ditanyakan terkait pembuktian pada lanjutan sidang nanti mengatakan bahwa, nantinya pemohon akan buktikan di persidangan. “Kalau bukti seperti apa nanti lihat di persidangan,” ucapnya kepada kupangterkini.com Sabtu (14/5/22).

Saat disinggung soal jawaban termohon (penyidik Polda NTT) yang mengatakan dalil pemohon (Ira Ua) yang dianggap mengada ada Yance menyatakan sekali lagi bahwa akan dibuktikan dalam persidangan. “Demikian pula dengan jawaban termohon yang menyatakan permohonan praperadilan mengada – ada nanti pemohon buktikan dalam persidangan,” lanjutnya.

Selanjutnya, saat ditanyakan soal apakah akan menghadirkan ahli dalam sidang lanjutan nanti ia menjawab nantikan saja pada Selasa (agenda sidang berikutnya). “Nanti lihat di persidangan saja, faktanya dalam dakwaan JPU dibuat diluar berita acara pemeriksaan (BAP),” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Sudah 21 Hari Ira Ua Menghuni Rutan Polda NTT
Baca Juga :  Kematian Elkana Konis Jadi Atensi Kapolres Kupang

Komentar