Unsur Pidana Pasal yang Dikenakan Pada Tersangka Randy Lemah

Berita Kota1818 Dilihat

KUPANG – Dua kali berkas perkara RB alias Randy yang dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik Polda NTT dinilai wajar oleh kuasa hukum Randy. Karena unsur – unsur pada pasal yang dilekatkan kepada Randy tidak terpenuhi.

Kepada kupangterkini.com Jumat (11/2/22) kuasa hukum Randy, Benny Taopan SH, MH menyatakan bahwa pihaknya sudah menduga hal tersebut.

“Karena kami juga menguasai secara baik soal materi dari tindak pidana ini, soal barang bukti dan pasal – pasal yang dikenakan kepada kliennya,” jelas Benny.

Lanjutnya, dilihat dari pendekatan pasal yang dilekatkan kepada kliennya yakni 338 dan 340 tidak didukung unsur – unsur pada pasal tersebut.

“Kalau kami melihat, soal saksi dan bagaimana proses pembunuhan itu pasti jaksa kembalikan berkasnya karna itu masih lemah,” ucapnya.

Benny juga menyatakan jika pasal yang diterapkan tidak dapat memenuhi unsur – unsur, maka ada pasal lain.

“Kalau pasal – pasal itu tidak bisa dibuktikan ada pasal lain, bisa juga 351 ayat 3,” tambahnya.

Terakhir, ia menyatakan bahwa saat ini kliennya sudah 60 hari ditahan. “Kalau 60 hari tambahan, berkasnya masih bolak – balik ya untuk sementara perintah undang – undang ya harus dikeluarkan wajib hukumnya.

Penyidik pasti menghormati aturan – aturan hukum dan dia tau itu,” tandasnya. Kami berharap secepat mungkin berkas itu jaksa menyatakan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan, kalau klien kami bersalah silahkan dihukum jangan lebih dan jangan kurang dia siap menerimanya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Kota Kupang Sebut Besaran TPP Nakes Memang 600 Ribu
Baca Juga :  Hujan Guyur Kota Kupang, Saluran Tersumbat, Air Tergenang

Komentar