BA’A – Anggota polres Rote Ndao berinisial JS dilaporkan atas kasus penipuan terhadap korban JN. Kejadian bermula pada bulan Agustus lalu di rumah korban yang beralamat di RT 01/ RW 02 desa Oematamboli, kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Pelaku dilaporkan ke SPKT polres Rote Ndao dan dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP/58/IX/2021/SPKT II RES ROTE NDAO/ NTT / tanggal 15 September 2021. Terlapor mengambil uang pelapor sebesar Rp. 7. 500.000 dengan menjanjikan akan memberikan korban bensin dinas polres Rote Ndao sebanyak lima drum.
Kasubag humas polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo kepada kupangterkini.com Jumat (17/9/21) membenarkan hal tersebut. Tindak pidana penipuan tersebut berawal dari terlapor yang mendatangi rumah korban kemudian mengatakan kepada korban bahwa, “kalau bapak mau ambil/beli bensin na ambil dibeta saja kebetulan dari kami polisi ada jual jatah bensi,” ujarnya.
Terlapor juga menyampaikan kepada korban bahwa harga bensin satu drumnya seharga Rp 1.500.000. Berdasarkan kesepakatan tersebut, terlapor meminta uang senilai Rp 7.500.000 serta mengatakan bahwa satu atau dua hari kedepan bensin akan diantarkan kerumah korban.
Namun, hingga dilaporkan bensin belum juga diantar oleh terlapor. Karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT polres Rote Ndao untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
laporan : yandry imelson
Komentar