SK Pemberhentian 186 PTT Cacat Administrasi

Berita Kota3988 Dilihat

KUPANG – Sebanyak 186 tenaga pegawai tidak tetap (PTT) diberhentikan pemerintah kota Kupang. Hal ini, menurut pemkot berdasarkan rekomendasi pansus DPRD beberapa waktu lalu.

Yuvensius Tukung, Anggota pansus DPRD kota Kupang kepada kupangterkini.com Selasa (27/7/21) mengomentari hal tersebut dengan menyatakan bahwa, ia sangat mengapresiasi pemkot yang menentukan sikap serta mengeluarkan SK pemberhentian buat PTT. “Tetapi kami akan mencermatinya dari lembaga, kita mau mengecek apakah sudah sesuai dengan rekomendasi pansus atau tidak,” ujarnya.

Ia melanjutkan bahwa, dalam sisi administrasi SK tersebut banyak problem didalamnya. “Kita mau sinkronkan apakah memang benar sesuai dengan rekomendasi pansus, dalam hal ini 45 orang PTT yang diditip di dewan,” tambahnya.

Ia melanjutkan bahwa, dari komisi I akan bersikap meminta penjelasan dari pemkot. “Fungsi pengawasan kami ingin mengkroscek, orang yang diberhentikan ini apa sesuai atau tidak, tentu jika tidak sesuai maka akan jadi masalah baru,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa, fokus rekomendasi pansus adalah 45 orang yang diditip di DPRD kota Kupang. “Sejak kapan sekretariat DPRD itu membawahi PTT yang bukan bekerja di sekretariat tetapi membayar gajinya,” ucapnya.

Berikutnya ia menambahkan bahwa, 45 orang PTT tidak pernah ditetapkan anggarannya. “Hari ini kita mendengar informasi yang berkembang serta laporan PTT karena itu kami mau mencermati, secara lembaga komisi I akan keluarkan surat untuk meminta rapat dengar pendapat kalau bisa besok,” tambahnya.

Terakhir ia mengoreksi SK pemberhentian PTT yang menurutnya cacat administrasi. “Saya baru temukan SK yang modelnya seperti itu, mungkin baru pernah terjadi di republik ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua pansus DPRD kota Kupang, Telendmark Daud menambahkan bahwa, pemberhentian PTT seolah – olah membenturkan pansus dengan PTT. “Seolah – olah ini maunya pansus,” ujarnya.

Menurutnya, rekomendasi pansus itu berdasarkan penjelasan kepala BKD ada selisih 186. “Nah menurut pansus, itu yang tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran, artinya pemerintah ini tidak boleh terjadi lagi, bukan kalian memberhentikan orang,” tegasnya.

Terkait pemberhentian, lanjut Telend, ada anggaran di sekretariat DPRD untuk penerimaan tenaga PTT tidak pernah diusulkan sekretariat. “Bahkan sampai badan anggaranpun tidak pernah diusulkan, nah ini terungkap dalam pansus, maka kami minta PTT yang diterima 1 Mei di sekretariat itu sebelum terjadi persoalan hukum kedepan sebaiknya diberhentikan, bukan yang sekarang ini, pansus tidak merekomendasikan nama per nama,” tegasnya.

Terakhir, pansus berencana akan memanggil sekda untuk meminta penjelasannya. “Kami juga akan meminta SK ini dicabut, kalau tidak kami akan menempuh jalur lain, terus terang saya kecewa, seolah – olah bahwa ini keputusan saya, kok SK ini tidak mengerti aturan seperti anak SD yang membuat SK ini,” tambahnya.

Terakhir ia mengatakan bahwa, tenaga PTT untuk tenang. “Ini mau membenturkan DPRD dan PTT, jadi akan kami panggil pemerintah untuk rapat dan cabut SK tersebut,” tandasnya.

Selanjutnya, anggota pansus Theodora Ewalde Taek menambahkan bahwa, pansus justru menolong pemerintah. “Agar tidak terkena dampak hukum dikemudian hari,” jelasnya.

Hal yang ia tegaskan bahwa, pemerintah salah kaprah terkait dengan rekomendasi pansus. “Yang direkomendasikan pansus justru tidak dilakukan pemerintah, terkait dengan PTT yang diberhentikan kami sampaikan agar tetap tenang, karena sesungguhnya produk hukum yang dikeluarkan sekda ini adalah cacat,” tegasnya.

Ia menghimbau PTT agar tetap bekerja seperti biasa, ia merasa bahwa pemerintah sedang membenturkan pansus dengan PTT. “Justru yang diberhentikan ini bukan yang direkomendasikan di tahun 2021 tetapi yang sudah bekerja sejak tiga tahun yang diberhentikan pemerintah, nah ini bagi kami ada unsur subyektif yang dilakukan pemerintah, maka untuk clearnya seperti apa akan kita buka dalam forum RDP yang akan dilangsungkan paling lama besok,” tandasnya.

laporan : yandri imelson

Baca Juga :  Sidang DPRD Kota Kupang Berakhir
Baca Juga :  Kerumunan Poltekkes Akibat Lemahnya Koordinasi

Komentar