KUPANG – Mantan Walikota Kupang Jonas Salean, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang diketuai Ari Prabowo, SH Rabu (17/3/21). Padahal dalam sidang sebelumnya jaksa Hery Franklin menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Hakim ketua Ari Prabowo menjelaskan, kasus yang dituduhkan kepada mantan walikota itu, bukanlah milik pemerintah Pemkot Kupang. Karena itu, unsur melawan hukum tidak terpenuhi. Dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan jaksa. Jonas Salean dinyatakan bebas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dalam keterangannya kepada wartawan Jonas mengatakan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
“Pertama syukur kepada Tuhan yang telah membebaskan saya.
Saya seperti lulus ujian dan naik kelas, saat ini DPR provinsi ke depan DPR RI,” katanya disertai sorakan para pendukung yang menghadiri sidang.
Tanah ini sebenarnya untuk masyarakat, tahun-tahun sebelumnya tanah ini juga dibagi walikota terdahulu. Bukan aset, ini juga menjadi pembelajaran.
“Juga saya berterimakasih kepada tim kuasa hukum saya yang tangguh. Pak Yanto Ekon sebagai pemimpin beserta anggota terima kasih atas kerja keras selama ini. Juga kepada ketua Golkar Provinsi NTT yang selalu memberikan motivasi. Nama saya ini sudah rusak, tapi masyarakat kota tahu yang sebenarnya,” tandasnya
yandry imelson/kupangterkini.com
Komentar