Penjual Anak, Stefani Alias Fani Rekan AKBP Fajar Diserahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Hukum & Kriminal1915 Dilihat

KUPANG – Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik Ditreskrimum Polda NTT yakni, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, 20 seorang mahasiswi.

Tersangka terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang.

Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Darmana SH, MH kepada kupangterkini.com menyatakan bahwa, Penyerahan dilakukan pada Kamis (12/6) sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Baca Juga :  Bau Menyengat Di Mobil Pengangkut Jasad Astrid dan Lael

“Awalnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lanjutnya, tindak pidana tersebut terjadi pada 11 Juni 2024 silam bertempat di Hotel Kristal Kupang, dimana tersangka Fani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Kejati Sita Rp 108 Juta Buntut Kasus MTN Bank NTT

“Dalam aksinya, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kejahatan seksual terhadap korban,” ujar Raka.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul,” tambahnya.

Baca Juga :  Rabu Nanti, Berkas Astrid dan Lael Dibalikan ke Polisi Lagi

Tersangka Fani sebelumnya telah menjalani penahanan sejak tanggal 24 Maret 2025 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum.

“Setelah penyerahan Tahap II hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar