OELAMASI – Tipidter Sat Reskrim Polres Kupang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka kasus Tambang Ilegal.
Dengan dua orang tersangka yakni Nixon Yalla, pemilik Koperasi Pah Meto bersama sopir pengangkut Mangan, Yesua Koenunu.
Pantauan kupangterkini.com, Penyerahan tersebut terkait tindak pidana penambangan ilegal yang terjadi di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Dua tersangka yang diserahkan diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 KUHP.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit dump truck merek Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ, yang pada kaca depannya bertuliskan ATOIN METO 04 dan bermuatan sekitar lima ton batu mangan.
Selain itu, disertakan pula Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ketetapan pajak kendaraan tersebut, serta kunci kendaraan.
Komentar