Kasus Penganiayaan di Sumba Barat Berakhir dengan Restorative Justice

Hukum & Kriminal555 Dilihat

Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim SH menegaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.

“Restorative Justice adalah solusi yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antarindividu dan sosial. Dengan adanya perdamaian antara pelaku dan korban, hukum menjadi lebih bermakna karena memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan tanpa dendam,” ucapnya Kamis (27/2/25).

Perkara tersebut bermula dari insiden verbal yang berujung pada penganiayaan antara tersangka dan korban yang merupakan keponakannya, Yohanis Jeiwu Garra.

Korban yang mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada tersangka, kemudian dibacok oleh tersangka dengan parang, menyebabkan luka pada paha belakang sebelah kiri korban dikonfirmasi melalui visum et repertum Puskesmas Lahi Huruk pada 18 Desember 2024.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Yakin Iban Medah Tak Bersalah

Ia juga menyampaikan bahwa pendekatan ini akan terus diperluas guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keharmonisan dan menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih konstruktif.

Kejaksaan Tinggi NTT akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus serupa, guna menciptakan lingkungan sosial yang lebih damai dan berkeadaban

Keberhasilan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice tidak hanya mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang humanis, tetapi juga menegaskan pentingnya pemulihan hubungan kekeluargaan.

Baca Juga :  Tega, Gauli Anak Kandung

Dengan rekonsiliasi antara paman dan keponakan yang sebelumnya berseteru, pendekatan ini membuktikan bahwa hukum dapat menjadi sarana untuk mempererat kembali ikatan keluarga dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

laporan : yandry imelson

Komentar