Kasus Penganiayaan di Sumba Barat Berakhir dengan Restorative Justice

Hukum & Kriminal549 Dilihat

KUPANG – Kejaksaan Negeri Sumba Barat berhasil menuntaskan perkara penganiayaan ringan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose yang digelar secara virtual di Ruang RJ.

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diajukan untuk tersangka Kornelis Kura Wunu alias Bapa Nona, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Alasan penghentian penuntutan
berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga :  Sidang Perdana Terdakwa Randy Badjideh Terbuka Untuk Umum

Perdamaian telah tercapai antara tersangka dan korban yang memiliki hubungan keluarga (paman-keponakan).

Tidak ada dendam antara kedua belah pihak dan mereka telah kembali hidup berdampingan.

Masyarakat pun memberikan respons positif terhadap penyelesaian tersebut.

Baca Juga :  Mantan Dirut Bank NTT Gugat Gubernur

Tersangka memiliki perilaku baik dan aktif dalam kegiatan sosial, untuk itu sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka diwajibkan membersihkan tempat ibadah (gereja) sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Komentar