Bawa Kendaraan Dinas, FM Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal2859 Dilihat

OELAMASI- Bermodus mengetes sepeda motor milik dinas kehutanan provinsi NTT, pria berinisial FM kemudian membawa kabur motor tersebut. Hal ini terjadi pada kamis (23/3) lalu sekitar pukul 16.30 Wita.

Setelah sepekan motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku, Polsek Sulamu kemudian menangkap pelaku yang beralamat di Kelapa Lima, Kota Kupang tepatnya pada Kamis (30/3) malam. “Terduga pelaku berinisial FM sudah kami tangkap setelah menggelapkan sepeda motor CRF milik dinas kehutanan provinsi NTT,” jelas Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto kepada kupangterkini.com Jumat (31/3/23).

Lanjutnya, selain sepeda motor tersebut, juga ada mesin pertukangan berupa Skap listrik, mesin potong kayu dan mesin potong keramik yang diduga merupakan hasil curian pelaku. Selain itu juga ada sepeda motor Beat yang dikendarai pelaku ke lokasi kejadian.

Baca Juga :  Randy Diperiksa, Sidang Kembali Ricuh

Adapun kronologi kejadian bermula ketika pelapor, Yohanes Fanggidae serta beberapa orang lainnya sedang berada di Gunung Bambu, desa Pantai Beringin tepatnya di jalan jurusan Kupang menuju Amfoang. Pelapor yang mengendarai sepeda motor milik dinas kehutanan yakni CRF dengan nomor polisi DH 2945 WK yang dipinjam pakai dari Daniel Era.

Baca Juga :  Polisi Amankan DPO Pencurian Sapi Saat Hendak Kabur ke Papua

Kemudian datanglah pelaku YM bersama temannya Thomas Tnunay, selang beberapa menit pelaku kemudian menaiki motor pelapor yang di parkir dan langsung menghidupkan mesin motor tsrsebut dan mengendarainya kearah Kupang. Sambil berkata “be mau tes motor ini dulu” namun sampai akhirnya ditangkap pelaku tidak mengembalikan motor tersebut.

Baca Juga :  Gugat Mantan Bupati Lewat PTUN

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar