Pelaku Jambret Diringkus Jatanras Polda NTT

Hukum & Kriminal1717 Dilihat

KUPANG – Setelah tiga bulan menghirup udara bebas setelah melakukan penjambretan, akhirnya pelaku yang melakukan aksinya sejak Desember 2022 silam diringkus Polisi. Identitas kedua pelaku yakni, Johni Andreas Fahik alias JAF serta Yandri Boimau alias YB.

Kronologi penangkapan keduanya bermula pada Minggu (26/3) kemarin saat tim menuju ke tempat kerja penadah yakni ML yang mengaku telah membeli handphone yang dijambret oleh pelaku Johni. Setelah itu, tim bergerak ke rumah Johni dan kemudian mengamankan pelaku dirumahnya berdasarkan informasi ML.

Setelah diamankan, tim kemudian menginterogasi Johni yang kemudian atas keterangannya diperoleh lokasi rumah pelaku atas nama Yandri. Barulah pada pukul 22.50 Wita, pelaku Yandri berhasil diamankan dirumahnya di jalan Tunbes Tuan.

Baca Juga :  Tiga Penilep 1,2 M di Kefa, Siap Disidangkan

Saat ini, baik para pelaku maupun penadah berada di ruangan penyidik ditreskrimum untuk diproses hukum lebih lanjut. Penangkapan para pelaku sendiri dipimpin Iptu Dominggus L Duran.

Kronologi kejadian pada waktu itu bermula ketika korban baru saja selesai lari sore bersama temannya di belakang Transmart. Ketika hendak mengabadikan momen tersebut para pelaku yang berboncengan menggunakan motor Vixion kemudian melancarkan aksinya dan kemudian menjual handphone tersebut.

laporan : yandry imelson

Komentar