Kapten Kapal Cantika Express 77 Resmi Ditahan Polda NTT

Hukum & Kriminal2098 Dilihat

KUPANG – Pencarian para korban tragedi Cantika Express 77 hingga kemarin masih belum membuahkan hasil. Terdata, 17 orang dinyatakan hilang dan belum ditemukan.

Sementara itu, sesuai dengan informasi Basarnas Kupang, waktu tambahan tiga hari pencarian terhadap para korban berakhir hari ini. Belum ada info lanjutan apakah akan dilanjutkan pencarian ataukah seperti apa, namun rencananya sore ini akan dilakukan evaluasi antara Basarnas serta pihak terkait.

Sementara itu, informasi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menyatakan bahwa perkembangan sesuai hasil lidik, sidik kasus kebakaran Cantika Express 77 berdasarkan LP/B/336/X/2022/SPKT tanggal 22 Oktober 2022, Surat Perintah Penyelidikan No : SP Lidik/533/X/2022/Ditkrimum, tanggal 25 Oktober 2022, Surat Perintah Penyidikan No : SP Sidik/537/X/2022/Ditkrimum, tanggal 29 Oktober 2022, SPDP No : SPDP/91/X/2022, tanggal 31 Oktober 22 telah dilaksanakan kegiatan gelar perkara. “Pada hari selasa (1/11) mulai pukul 13.00 hingga 15.00 Wita, tim lidik, sidik Ditreskrimum dan Ditpolair Polda NTT bersama unsur pengawas internas Itwasda, Bidpropam dan Bidkum melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Erwin Pareda,” rincinya.

Konstruksi pasal yakni 302 juncto pasal 117 dan pasal 312 juncto pasal 154 undang – undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan atau pasal 359 juncto 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP. “Terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan BAP sebagai tersangka pada pada hari ini di ruangan Subdit 1 Ditkrimum Polda NTT,” jelasnya.

Untuk rencana tindaklanjutnya yakni, tersangka akan dilakukan penahanan dan pemberkasan. “Juga memeriksa saksi – saksi/ahli guna menentukan tersangka lainnya,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  PH Randy Yakin Jaksa Akan Menuntut Sesuai Fakta Sidang
Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala Desa Oesao Dilaporkan ke Polda NTT

Komentar