Kejaksaan Beri Sinyal, Muncul Tersangka Baru Pembunuhan Astrid Lael

Hukum & Kriminal4316 Dilihat

KUPANG – Saat ini, Randy Badjideh yang menghuni Rutan Kelas II B Kupang nasibnya sudah ditentukan yakni hukuman mati. Tersisa tersangka lain yaitu istrinya, Irawaty Astana Dewy Ua yang berkasnya belum dinyatakan lengkap.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH menyatakan kepada kupangterkini.com Kamis (25/8/22) bahwa mengacu pada putusan hukuman mati kepada Randy maka akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan perkara Ira Ua. “JPU akan mempelajari semua pertimbangan hakim untuk dijadikan sebagai dasar dalam penentuan perkara IU,” jelasnya.

Berkas perkara Ira Ua sendiri saat ini sedang diperiksa oleh jaksa peneliti. “Jadi, sementara masih dipelajari semua dengan putusan Randy dan akan digabung lagi dan kalau memang ada yang kurang akan dikoordinasikan dengan penyidik lagi bahwa ada fakta – fakta di persidangan yang harus dituangkan juga,” ungkap Abdul.

Selanjutnya, saat disinggung terkait dengan adanya tersangka baru ketika berkas perkara Ira lengkap sama seperti Randy pada waktu lalu, Abdul menjawab bahwa kemungkinannya cukup besar. “Kalau untuk adanya tersangka baru kemungkinan besar ada, tapi saya tidak bisa pastikan harus ada atau tidak,” ujarnya.

Bisa saja saksi – saksi yang ada menjadi tersangka. “Kalau dalam berkas penyidikan itu pasti ada yang namanya saksi bisa berubah menjadi tersangka bila memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, tersangka menjadi saksi pun bisa kalau ada saksi yang meringankan dia kalau dia tidak melakukan ini bisa dihentikan penetapan tersangkanya,” ucap Abdul.

Terakhir, menjawab pertanyaan publik terkait berkas perkara Ira Ua yang bolak – balik kejaksaan, ia mengyatakan bahwa untuk kesempurnaan berkas tersebut. “Ini demi kesempurnaan berkas perkara yang akan diajukan ke persidangan karena yang mempertahankan jaksa nantinya di persidangan.

Jangan sampai disangkakan pasal – pasal yang ada tapi begitu di persidangan malah tidak bisa dibuktikan. Jadi betul – betul keyakinan jaksa kalau pasal – pasal ini bisa dibuktikan sesuai dengan berkas perkara,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Ira Ua Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
Baca Juga :  Tertangkap Saat Mencuri Handphone

Komentar