Paman Nyaris Cabuli Keponakan

Hukum & Kriminal1805 Dilihat

OELAMASI – Kembali terjadi aksi asusila yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya. Kelakuan bejat tersebut terjadi pada (14/6) disebuah kamar mandi milik warga kelurahan Sonraen, kecamatan Amarasi Selatan.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto kepada kupangterkini.com menyatakan bahwa, penyidik Reskrim Polres Kupang melalui unit PPA telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Oktofianus Kaseh waega RT 08/RW 04 kelurahan Sonraen. Oktovianus ditangkap pada Selasa (2/8) yang lalu dengan surat penangkapan nomor : SP.KAP/69/VIII/2022/Polres Kupang tanggal 2 Agustus 2022.

Menurut Irwan, penangkapan tersebut setelah semua tahapan pemeriksaan saksi – saksi dilakukan. “Kami sudah lakukan penangkapan dan tersangka secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik sehingga dikeluarkan surat penangkapan Selasa lalu,” ujarnya.

Saat ini, Oktofianus telah ditahan di rutan Polres Kupang guna kepentingan pemeriksaan. Penyidikan kasus tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufthi D Aditya, Ipda Joesteve C Fortuna, Aipda Mesakh Monimoi serta dua orang penyidik Polwan.

Atas perbuatannya, Oktofianus dijerat pasal 53 ayat 1 juncto pasal 286 KUHP dalam hal percobaan terhadap kejahatan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Keluarga Almarhum Elkana Konis Segera Bertemu Kapolres Kupang
Baca Juga :  ASN Pemkab Kupang Tilep Uang 400 Juta

Komentar