Tiga Penilep 1,2 M di Kefa, Siap Disidangkan

Hukum & Kriminal1192 Dilihat

KUPANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pengerjaan peningkatan jaringan Irigasi di Mnesatbatan pada Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Adapun penyerahan tersebut yakni, barang bukti uang tunai serta tiga orang tersangka.

Kabid humas Polda NTT, AKBP Ariasandy kepada kupangterkini.com Rabu (29/6/22) menyatakan bahwa paket pengerjaan peningkatan irigasi sebesar Rp 1,2 miliar tersebut dimulai tahun 2017 lalu. “Negara mengalami kerugian Rp 1.1 miliar,” jelasnya.

Lanjutnya, penyerahan tahap II ini karena Jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap (P21). Sementara pasal yang diterapkan yakni, pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditetapkan menjadi menjadi UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dalam pelimpahan tahap II, diserahkan barang bukti serta tiga tersangka diantaranya, PWL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) DMB konsultan pengawas dan MMS sebagai kontraktor pelaksana.

Sementara barang bukti yang diserahkan yakni uang tunai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan peningkatan jaringan irigasi tersebut,” tandas Sandy.

laporan : yandry imelson 

Baca Juga :  Mengenaskan, Suami Tikam Istri Pakai Tombak
Baca Juga :  Kompolnas, Polda NTT dan Polresta Kota Kupang Gelar Kasus Erik Mela

Komentar