Ada Tersangka Baru Dalam Pembunuhan Astrid Dan Lael

Hukum & Kriminal4497 Dilihat

KUPANG – Selain RB alias Randy, jaksa juga membidik adanya tersangka lain dalam kematian Astrid Manafe dan Lael Maccabee. Kemungkinan itu diperkuat dengan pasal 55 KUHP yang ditambahkan dalam perkara tersebut.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH yang dikonfirmasi kupangterkini.com Minggu (24/4/22) membenarkan hal tersebut. “Pasal 55 itu kan bersama – sama dan siapa yang dimaksud dalam pasal 55 itu akan terungkap pada saat pembacaan dakwaan oleh JPU,” jelasnya.

Sementara itu, Adhitya Nasution SH, MH kuasa hukum keluarga Manafe mengucapkan apresiasi terhadap pernyataan dari pihak kejaksaan. “Ini bukan omong kosong belaka pastinya, karena tentu ada dasar dari kejaksaan bahwa ada tersangka baru di kasus Astrid dan Lael ini,” ucapnya.

Selain itu, dia juga tidak lupa mrngapresiasi pihak penyidik Polda NTT. “Apabila ini benar berarti kita harus mengapresiasi kinerja Polda NTT, seperti harapan saya sejak awal dengan dilengkapinya bukti petunjuk yang tentu membuktikan suatu hal yang diminta oleh jaksa,” tambah Adhitya.

Terakhir, Adhitya berharap pihak – pihak yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan apa yang diperbuat. “Besar harapan kami, pihak – pihak yang selama ini dicurigai terlibat atas tindak pidana ini dihukum seberat – beratnya dan dihukum sesuai kesalahan yang diperbuat,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Aksi Damai Jilid X Berakhir Ricuh
Baca Juga :  Pengacara Randy Sudah Prediksi BAP Dikembalikan

Komentar