KUPANG – Berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael yang menjerat RB alias Randy sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan tinggi (Kejati) NTT. Tinggal menunggu penyerahan tahap II yakni penyerahan berkas perkara dan tersangka oleh penyidik Polda NTT ke Kejati.
Kasi penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH, kepada kupangterkini.com Jumat (25/3/22) menjelaskan bahwa untuk penyerahan tahap II yakni berkas perkara serta tersangka RB tidak ada tenggat waktu. Selain itu, ketika diserahkan, tersangka RB harus dalam keadaan sehat.
“Mengenai tahap II tergantung penyidik, yang jelas pada saat penyerahan tersangka dalam keadaan sehat. Jadi, penyerahan tahap II tergantung koordinasi penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) saja, kapan penyerahan tahap II,” jelas Abdul.
Berkas perkara RB alias Randy dinyatakan lengkap oleh JPU pada Rabu (23/3) lalu. Berkas perkara tersebut akhirnya dinyatakan lengkap setelah tiga kali bolak – balik dari penyidik Polda NTT ke Kejati.
Sementara itu, Benny taopan yang dimintai komentarnya menyatakan bahwa, pihaknya juga masih menunggu informasi penyerahan tahap II. Sedangkan informasi dari Kabis Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menyatakan bahwa untuk penyerahan tahap II akan diinfokan lebih lanjut.
laporan : yandry imelson
Komentar