Tiga Kali Berkas Perkara Randy Badjideh Dikembalikan Kejaksaan

Berita Kota2236 Dilihat

KUPANG – Pihak penyidik Polda NTT nampaknya harus bekerja lebih ekstra hati – hati. Pasalnya, sudah tiga kali menyerahkan berkas perkara RB Alias Randy, kepada kejaksaan dan selalu dikembalikan, kali ini berkas perkara yang menghilangkan nyawa Astrid dan Lael tersebut dikembalikan dengan catatan lagi.

Berdasarkan informasi Kasi Penkum Kejati NTT kepada kupangterkini.com Selasa (1/3/21) menyatakan bahwa berkas perkara yang di serahkan penyidik Polda NTT (14/2) lalu dikembalikan lagi.

“Iya, dikembalikan lagi ke penyidik untuk dipenuhi petunjuk jaksa,” singkatnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Manafe, Adhitya Nasution SH, MH menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kejaksaan.

“Kejaksaan artinya mempertimbangkan masukan – masukan dari kuasa hukum dan keluarga, selain itu hasil rekonstruksi dan autopsi berbeda sehingga kejaksaan juga tidak mau mengambil resiko,” ucapnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Kota Kupang Sebut Besaran TPP Nakes Memang 600 Ribu
Baca Juga :  Irawaty Ua Resmi Ditahan

Komentar