Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael, Berpeluang Ditangani Bareskrim Polri

Berita Kota2835 Dilihat

KUPANG – Kabar terbaru terkait kasus Astrid dan Lael mulai ada kemajuan yang cukup masif. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan kasus yang menyita perhatian publik tersebut ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan kuasa hukum keluarga Manafe, Adithya Nasution SH, kepada kupangterkini.com Jumat (4/2/22). “Sesuai dengan hasil paparan di Bareskrim Mabes Polri dengan Karo Wasidik serta penyidik Polda NTT, pada prinsipnya kami sudah menyerahkan bukti – bukti terkait dengan adanya temuan baru atas dugaan kasus pembunuhan Penkase,” jelasnya.

Adithya juga menyampaikan bahwa ada nama – nama saksi yang sudah diperiksa dan memiliki hubungan erat terhadap tersangka untuk kemudian didalami Bareskrim. “Tentu, seperti yang sudah disampaikan Karo Wasidik Mabes Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan, dari pihaknya akan menelaah dokumen dari kami dan nantinya akan diinfokan perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Adithya juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus Astrid dan Lael diambil alih Mabes Polri. “Satu poin yang kami tangkap, tidak menutup kemungkinan akan ditariknya perkara ini ke Bareskrim, tentu ini menjadi harapan kita,” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya juga masih menunggu pendalaman yang dilakukan Polda NTT sesuai dengan arahan Karo Wasidik dan Bareskrim Polda NTT. “Kita masih menunggu, karena gelar perkaranya juga baru dilakukan Senin (31/1) kemarin. Harapan dari pihak keluarga setidaknya perkara ini bisa ditarik ke Bareskrim supaya penyidikan bisa lebih objektif lagi, karena kita melihat selama ini Pihak Polda NTT maih kurang melakukan pendalaman dari bukti petunjuk dan arahan yang ada,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Saksi Arca Akui Jadi Teman Astrid Sudah Lama
Baca Juga :  Polresta Kupang Targetkan, Tuntas Kasus KDRT Erik Mela

Komentar