Diteliti JPU, Berkas Perkara Penkase Belum Lengkap

Hukum & Kriminal2687 Dilihat

KUPANG – Pada 28 Desember 2021 lalu, penyidik Polda NTT secara resmi menyerahkan berkas perkara Penkase ke Kejaksaan untuk diteliti. Tak berselang lama, tepatnya 10 hari, jaksa peneliti berkas tersebut mengembalikan ke penyidik Polda NTT untuk dilengkapi.

Informasi yang diberikan kabid humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada kupangterkini.com Minggu (9/1/22) bahwa benar berkas yang diserahkan ke kejaksaan telah dikembalikan untuk dilengkapi. “Hari Jumat (7/1/22) sekitar pukul 15.00 Wita, penyidik menerima P19 dari JPU,” sebutnya.

Krisna juga menyatakan berkas perkara yang dikembalikan tersebut akan dilengkapi secepatnya. “Segera dipenuhi oleh penyidik,” tambahnya.

Saat disinggung apa saja yang harus dipenuhi dalam berkas perkara pembunuhan ibu dan anak tersebut, Krisna menjawab ada beberapa hal. “Ada beberapa, formil maupun materil,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Guru di Kupang Cabuli Empat Bocah SD
Baca Juga :  Hakim PT Kuatkan Putusan Hukuman Mati Bagi Randy Badjideh

Komentar