Mantan Bupati Kupang Tersandung Korupsi

Hukum & Kriminal1832 Dilihat

KUPANG – Penyidik tindak pidana khusus Kejati NTT menetapkan serta menahan mantan bupati kabupaten Kupang dalam perkara tindak pidana korupsi pemindahtanganan aset pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan. Tim Penyidik Kejati NTT telah menemukan dua alat bukti dalam menetapkan mantan bupati tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kasi Penkum Kejati, Abdul Hakim yang dikonfirmasi kupangterkini.com Jumat (3/12/21) membenarkan hal tersebut. Berdasarkan informasi dari beliau, tersangka IAM selaku bupati kupang periode 2004 – 2009, telah menerbitkan SK bupati kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik pemkab kupang untuk atas nama IAM terhadap aset pemkab berupa tanah seluas 1360 m² serta bangunan seluas 210 m².

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini gedung RPD kabupaten Kupang. Selanjutnya, tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan pemkab Kupang pada tahun 2016 tersangka mengajukan permohonan SHM ke BPN kota Kupang yang kemudian terbit SHM atas namanya.

Kemudian, aset tersebut dijual oleh tersangka kepada JS pada tahun 2017 dengan nilai Rp 8 miliar. Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan hasil perhitungan apraisal dan inspektorat kabupaten Kupang, kerugian sebesar Rp 9,6 miliar.

Pasal sangkaan primair pasal 2 (1) jo pasal 3 UU TPK. Setelah ditetapkan tersangka IAM kemudian dilakukan tes kesehatan dan setelahnya dibawa ke rutan klas IIB untuk ditahan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Belum Peroleh Dakwaan, PH Randy Ancam Boikot Sidang
Baca Juga :  Jaksa Masih Menanti Berkas IU Dilengkapi

Komentar