KUPANG – Rutan kelas IIB Kupang melakukan pengawasan serta penggeledahan blok hunian. Hal ini dalam upaya menghindari adanya peredaran narkoba serta kepemilikan barang terlarang lainnya didalam rutan.
Berdasarkan informasi kepala pengamanan rutan, Roq Osingmahi menyatakan bahwa, tindakan penggeledahan dilakukan guna membersihkan blok – blok serta kamar hunian. “Khususnya dari narkoba, handphone serta barang terlarang lainnya,” jelasnya kepada kupangterkini.com Kamis (23/9/21).
Ia juga menambahkan bahwa, sidak yang dilakukan selaras dengan komitmen jajarannya mencegah beredarnya barang terlarang dalam rutan. “Sidak ini sesuai dengan arahan dirjen pemasyarakatan dan pimpinan dalam hal penertiban sekaligus pencegahan serta menjaga stabilitas rutan,” lanjut Roq.
Lanjut Roq, dalam sidak yang dilakukan pada malam hari tersebut memang tidah ditemukan adanya narkoba serta handphone. “Namun kami berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang lainnya seperti, gulungan kabel serta beberapa benda logam lainnya,” rincinya.
Berikutnya, barang – barang yang ditemukan dalam sidak tersebut didata serta langsung dimusnahkan. “Hasil penggeledahan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara serta kemudian barang temuan segera dibakar,” ujarnya.
Rutan Kupang merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) dibawah kanwil kemenkumham NTT yang diusulkan dan sedang berproses menuju zona integritas mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK). Dengan adanya sidak secara berkala juga termasuk upaya memastikan UPT yang diusulkan WBK ini benar – benar berproses melakukan perbaikan.
laporan : yandry imelson
Komentar