KUPANG — Bupati TTS, Eduard Markus Lioe melaporkan dugaan penghinaan terhadap dirinya selaku Pejabat Negara kepada Kepala Kepolisian Resor TTS. Pengaduan tersebut bernomor PKP.03.02.0322/Oktober/2026 ditandatangani langsung oleh Bupati TTS pada Rabu, 29 Oktober 2026.
Dalam surat pengaduan tersebut, Eduard Markus Lioe menyampaikan adanya dugaan perbuatan penghinaan terkait kegiatan penataan kembali bangunan Tugu Lilin di Jantung Kota Soe yang memunculkan banyak protes publik. Ada dua aduan yang dilaporkan pengadu.
Pertama, pemberitaan melalui media online pada Sabtu, 17 Oktober 2026 dengan judul, Bupati TTS Syahwat Seremoni dan Dungu Terhadap Tata Ruang yang ditulis oleh Sirilius Rofia Kosat, S.Tr.Par, M.C.H. (Heritage adn Tourism Scholar, Dosen Pariwisata).
Kedua, postingan di media sosial Facebook akun Pemuda TTS (Bebas Bicara) pada 13 Oktober 2026 serta akun anonim Rival N dengan isi postingan berbunyi Bupati Paling Tolol Se-Indonesia adalah Bupati TTS.
Pengadu menegaskan beberapa alasan dasar pengaduan tersebut. Bahwa kedua postingan dinilai menyerang harkat dan martabat Bupati TTS.
Bahasa yang digunakan dianggap tidak beretika dan melanggar norma kesopanan. Kedua postingan juga diduga mengandung unsur penghinaan serta memantik persepsi negatif publik terhadap niat baik Pemerintah Daerah Kabupaten TTS dalam melakukan penataan kembali bangunan Tugu Lilin.
Oleh karena itu, melalui surat tersebut, Bupati TTS memohon kepada Kapolres TTS untuk berkenan menerima, meneliti, dan memeriksa pengaduan dugaan penghinaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Advokat Fransisco Bernando Bessi SH, MH ditunjuk Bupati TTS tersebut menjadi kuasa hukumnya dalam permasalahan tersebut. “Saya resmi menjadi kuasa hukum dan mendampingi pak Bupati dalam kasus dugaan penyerangan harkat dan martabat,” ucapnya kepada kupangterkini.com, Minggu (1/11/26).
Selanjutnya, Sisco menjelaskan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawal penanganan pengaduan tersebut. “Koordinasi diperlukan agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum,” tandasnya sambil berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.
laporan : yandry imelson
