KUPANG – Makin kesini, kasus mendiang dr. Icha yang menyeret tiga nama anggota DPRD TTU sebagai tersangka makin panas dengan saling berbalas pantun antar para Advokat. Baik Advokat keluarga mendiang maupun Advokat para tersangka sama-sama saling keukeuh dengan perspektif hukum yang dikemukakan.
Terbaru, Advokat keluarga Fransisco Bernando Bessi SH, MH melalui keterangan Persnya pada sejumlah media nyatakan bahwa Praperadilan yang dilayangkan pihak tersangka tidak menghentikan proses penyidikan. Hal ini kemudian dibantah lagi pihak Advokat para tersangka, Rian Van Frits Kapitan SH, MH dengan beberapa pasal yang disertakan.
Menurut Rian, dalam perspektif KUHAP yang baru sebenarnya bukan berapa alat bukti yang dikantongi penyidik. Kalau alat buktinya ada enam seperti yang disampaikan Advokat Keluarga korban tapi tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan maka sama dengan penetapan tersangka tidak didasarkan kepada bukti yang cukup. Pendirian ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 31 Kuhap baru yang mensyaratkan alat-alat bukti yang dimiliki penyidik dalam penetapan tersangka harus menunjukan adanya kejelasan tindak pidana.
“Jadi kalau alat bukti tapi sebenarnnya tidak menunjukan kejelasan tindak pidana yang disyaratkan dalam pasal 1 angka 31 Kuhap maka penetapan tersangka mejadi tidak sah. Pemaknaan alat bukti secara formil dalam artian hanya jumlah alat bukti seperti yang disampaikan oleh Advokat keluarga korban itu didasari pada Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 tahun 2016 yang sudah tidak berlaku lagi karena Peraturan MA itu adalah turunan dari Kuhap lama,” ungkapnya kepada kupangterkini.com Senin (21/9/26).
“Sementara Kuhap yang lama sudah tidak berlaku untuk penyidikan perkara pidana tiga orang klien kami ini. Kalau aturan induknya saja sudah tidak berlaku, maka aturan-aturan turunannya juga menjadi tidak mengikat lagi,” urai Rian.
Kemudian, lanjutnya, Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA yang hanya memaknai bukti permulaan dari sisi jumlah itu selain sudah tidak berlaku, juga isinya bertentangan dengan Pasal 1 angka 31 Kuhap baru yang memaknai bukti permulaan itu dalam perspektif jumlah dan korelasi atau relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Hal ini pun secara jelas dapat kita lihat dari Pasal 2 ayat 1 Kuhap baru yang menyatakan hukum acara pidana hanya dilaksanakan menurut Undang-Undang. Oleh karena itu Peraturan Mahkamah Agung itu sudah tidak relevan untuk digunakan karena bukan undang-undang,” tambah Rian.
Lebih lanjut, ia pertanyakan terkait ucapan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tidak menghentikan perkara pidana di kepolisian. Menurutnya ketika nantinya praperadilan yang dilayangkan dikabulkan hakim maka seharusnya perkara tersebut di SP3.
“Ketika kami mengajukan salah satu alasan praperadilan bahwa bukti permulaan yang digunakan Penyidik untuk menetapkan tiga orang klien kami sebagai tersangka tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan dan alasan ini dikabulkan oleh hakim nantinya, maka perkara ini harus diterbitkan SP3 karena dengan putusan itu akan menjadikan perkara tiga orang klien kami ini menjadi tidak cukup bukti. Jadi permohonan praperadilan kami ini sangat krusial dalam penanganan perkara ini kedepannya,” tandas Rian.
laporan : yandry imelson
