KUPANG – Fransisco Bernando Bessi SH, MH resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga almarhumah Dokter Icha dalam kasus kematian yang menjerat tiga anggota DPRD TTU. Sebagai langkah awal, Fransisco mengemukakan beberapa hal utama yang akan didesak pihaknya dalam proses hukum ke depan.
Pertama, Fransisco meminta agar ketiga tersangka anggota DPRD TTU tersebut segera ditahan saat berkas perkara nanti dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. Fransisco menegaskan, seharusnya aturan yang paling memberatkan diterapkan terhadap ketiga tersangka tersebut mengingat beratnya dugaan perbuatan yang diduga menyebabkan kematian korban.

Kedua, Fransisco akan melayangkan permohonan resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat maupun Dewan Pimpinan Daerah dari ketiga partai politik yang menaungi anggota DPRD TTU tersebut. Ia meminta agar terhadap ketiganya dilakukan Pergantian Antar Waktu atau PAW, bukan sekadar dinonaktifkan dari jabatannya.
Langkah ini agar ketiganya benar-benar fokus dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan tidak lagi menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. “Kami minta bukan hanya dinonaktifkan, melainkan dilakukan PAW agar mereka dapat sepenuhnya fokus menghadapi perkara ini,” ungkap Fransisco kepada kupangterkini.com.
Menanggapi hal tersebut, Rian Van Frits Kapitan SH, MH selaku ketua tim Advokat dari para tersangka anggota DPRD TTU menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 530 KUHP yang dikemukakan Fransisco.
“Desakan Advokat Keluarga korban agar tiga orang tersangka diusulkan pergantian antar waktu (PAW) oleh Partai Golkar, PKB dan PDIP di satu sisi bertentangan dengan permintaan Advokat keluarga agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP kepada tiga orang tersangka,” ucap Rian Kamis (10/9/26).
“Kalau meminta penyidik fokus menerapkan Pasal 530 maka seharusnya ditunggu saja sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tiga orang klien kami bersalah karena melanggar Pasal 530 KUHP. Apabila sudah ada putusan itu barulah proses kode etik dapat dengan mudah ditempuh oleh Partai Politik terhadap tiga orang klien kami untuk disanksi PAW,” tambahnya.
“Tiga orang klien kami juga sesuai UU MD3 dan UU Partai Politik tidak langsung dapat diusul PAW tanpa disidangkan kode etiknya oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya yang ada di internal Parpol dan harus terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga disanksi oleh Mahkamah Partai berupa usulan PAW dari keanggotaan sebagai DPRD. Jadi desakan untuk tiga orang klien kami di PAW justru bertentangan dengan desakan agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP,” ujar Rian.
Untuk itu, Rian berpendapat bahwa kasus yang menghebohkan ini mulai keluar dari relnya karena telah dipolitisasi. “Bagi kami, penanganan perkara pidana ini sudah mulai dipolitisasi sebab istilah PAW sebagai anggota DPRD TTU artinya harus ada kader partai lain yang menggantikan tiga orang klien kami masing-masing nantinya, ini politisasi padahal orang belum tentu bersalah,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
