Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tian Bokol Sesalkan Bukti Ditolak : Kebenaran Materiil Harus Tetap Menjadi Jangkar

KUPANG — Kuasa hukum ketujuh terdakwa dalam kasus kematian Sebastian Bokol menyampaikan pernyataan tegas setelah tahap replik persidangan bahwa objektivitas dan kebenaran materiil harus menjadi dasar utama majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas penolakan sejumlah bukti yang diajukan tim pembela.

Dalam pernyataannya, Yosua Nainatun SH, selaku tim kuasa hukum menyampaikan keyakinan bahwa majelis hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif. Berpatokan pada dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim yang didasarkan pada pertimbangan hukum bukan asumsi.

“Batas minimal pembuktian adalah apakah dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dua kata ini penting, sah berarti seluruh proses berjalan sesuai hukum. Meyakinkan berarti bukti itu mampu membuktikan kebenaran peristiwa yang didakwakan,” ucapnya seusai sidang replik kepada kupangterkini.com Selasa (11/8/26).

Yosua menegaskan bahwa seluruh bantahan dan bukti yang diajukan selama persidangan adalah sah dan meyakinkan, serta cukup membuktikan bahwa ketujuh terdakwa tidak terlibat sebagai penyebab pasti kematian korban Sebastian Bokol. “Kami tim pembela tetap optimis majelis akan memutus sesuai fakta yang terungkap dan menolak tuntutan jaksa,” tambahnya.

Terkait bukti yang diajukan tim pembela, Yosua menjelaskan bahwa keterlambatan penyampaian dokumen yang berasal dari Rote merupakan alasan yang sah dan di luar kendali tim pembela. Meski demikian, tim pembela menegaskan bahwa bukti tersebut bukan satu-satunya kunci untuk membantah dakwaan.

“Masih ada keterangan saksi yang dicabut, rekening koran, keterangan terkait kendaraan, dan lainnya yang secara keseluruhan sudah cukup membuktikan dakwaan tidak berdasar. Yang menjadi catatan kami pembela adalah jika bukti tersebut ditolak mentah-mentah,” cecarnya.

“Jika ada alasan keterlambatan karena batas waktu hukum acara, itu cukup dimasukkan ke dalam pertimbangan hukum putusan — bukan ditolak seolah-olah bukti itu tidak pernah ada sama sekali. Itu hal yang fatal,” tambahnya lagi.

Poin paling tegas disampaikan Imbo Tulung SH, MH yakni, perbedaan mendasar antara antara pemeriksaan pidana dan perdata. “Pola pemeriksaan pidana tidak boleh disamakan dengan pemeriksaan perdata. Pengadilan bukan sekadar tempat untuk menghukum orang. Jika bukti ditolak tanpa pertimbangan yang layak, maka kebenaran materiil tidak akan pernah tercapai,” timpalnya.

Untuk itu, Imbo menekankan bahwa, objektivitas dan pencarian kebenaran materiil harus menjadi jangkar utama dalam setiap putusan. Menolak bukti tanpa mempertimbangkannya secara hukum sama saja dengan mengabaikan fakta yang ada dan hal inilah yang sangat disesalkan,” urainya.

Terakhir, Yosua menambahkan memohon hakim untuk memberikan putusan seadilnya pagu tahap putusan nanti. “Kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tandasnya.

laporan : yandry imelson