Kasus Sebastian Bokol, JPU Hadirkan Ahli Kriminologi dari UI

KUPANG – Dalam lanjutan persidangan kasus kematian Sebastian Bokol, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli kriminologi Profesor Adrianus Meliala dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). Pemeriksaan ahli dilakukan secara terpisah dan disampaikan melalui aplikasi konferensi video.

Sebelumnya, keterangan ahli ini juga telah diperoleh penyidik melalui pengiriman daftar pertanyaan beserta data pendukung, yang kemudian dijawab dan dikembalikan oleh ahli.

Penasehat Hukum para terdakwa yang diwakili Yosua Nainatun SH, katakan kepada kupangterkini.com Selasa (30/6/26) bahwa, dalam paparannya, Prof. Adrianus menjelaskan bahwa kajian dari sisi kriminologi harus didasarkan pada data empiris, baik yang tersedia dalam berkas perkara maupun yang dapat diverifikasi.

Penilaian terhadap tindakan para terdakwa yang disampaikan ahli didasarkan pada data yang diberikan oleh pihak kepolisian dan penyidik.

Masih menurut Yosua, ketika pihaknya menanyakan kepada ahli mengenai perbedaan atau keabsahan keterangan saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan langsung di persidangan, ahli nyatakan tidak memberikan penilaian tersendiri. Ia menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menentukan validitas bukti tersebut.

Lebih lanjut, ahli juga menyampaikan pengamatannya mengenai kemungkinan terjadinya peradilan sesat.

Menurutnya, kondisi ini tidak tertutup kemungkinan terjadi di tengah praktik hukum saat ini, salah satunya disebabkan adanya tindakan intimidasi atau ancaman terhadap saksi agar memberikan keterangan sesuai kehendak pihak yang memiliki kekuasaan.

Meskipun demikian, ahli menegaskan bahwa kepolisian telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sistem pengawasan dalam menjalankan tugasnya.

Secara keseluruhan, ahli menekankan bahwa analisis yang disampaikan terbatas pada ranah keilmuan. Sedangkan penilaian akhir terhadap seluruh bukti dan keterangan yang ada tetap menjadi kewenangan mutlak Majelis Hakim.

laporan : yandry imelson

Komentar