Bejat, Ayah di Rote Setubuhi Putri Angkatnya Sejak Kelas 3 SD

Hukum & Kriminal3121 Dilihat

BAA – Kembali lagi kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur terjadi. Peristiwa memilukan ini dialami oleh korban PN, 12 seorang pelajar di Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/IK/2024/SPKT/Sek Rote Tengah/Res RN/Polda NTT Tanggal 26 September 2024 dengan Pelapor PN alias Petrus.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 12.30 Wita dengan tersangka yakni DM, 51 asal desa Maubesi, Kecamatan Rote Tengah.

Bermula Saat Korban pulang dari Sekolah dan mengganti pakian sekolah didalam kamarnya. Kemudian, datanglah tersangka DM dan berkata “mari su” sambil berjalan memegang tangan korban.

Baca Juga :  Kakek Cabul Dijerat Undang - Undang Perlindungan Anak

KEmudian, tersangka membawa korban kedalam kamar dan mengunci pintu kamar, setelah itu langsung melakukan persetubuhan terhadap korban PN.

Hingga 19 September 2024, karena korban sudah tidak tahan atas perbuatan tersangka DM, akhirnya Korban melarikan diri kerumah orang tua kandungnya.

Baca Juga :  Tersangka Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Korban Satu Rumah dengan Tersangka Karena semenjak berusia lima tahun telah tinggal bersama tersangka dan istrinya.

Komentar