Turut Kembalikan Uang Negara, AM Tidak Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal2295 Dilihat

OELAMASI – Kasus tindak pidana korupsi pembangunan arena pacuan kuda Lifubatu di kelurahan Babau masuk pada klimaksnya. Perihalnya sudah ada penetapan tersangka serta pengembalian kerugian negara oleh para tersangka sejumlah Rp 450.175.215,37 yang saat ini dititipkan ke rekening penerimaan kejaksaan.

Anehnya, informasi dari Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Frengky Radja SH kepada kupangterkini.com membeberkan bahwasannya kerugian negara sebesar Rp 550.175.215.37, dimana selisih Rp 100.000.000 kerugian negara dikembalikan oleh oknum AM. Namun, dalam penetapan tersangka kasus korupsi tersebut hanya dinyatakan tiga orang tersangka yakni ASK selaku PPK, FL selaku penyedia serta NL selaku pelaksana.

Sementara itu, pakar hukum pidana, Mikhael Feka yang dihubungi kupangterkini.com menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bentuk pengakuan kesalahan yang dilakukan. Menurut Mikhael, pengembalian kerugian negara masih dalam tahap penyidikan maka masih masuk ranah administrasi.

“Pengembalian kerugian negara merupakan bentuk pengakuan akan kesalahan yang dilakukan.”Jika ada keterkaitan dengan pengambilan keputusan atau kebijakan dan mendapatkan sejumlah uang yang patut diduga sebagai suatu pemberian yang bersifat suap maka seharusnya AM menolak, jika ia menerima maka masuk gratifikasi,” urai Mikhael.

Dalam hal ini, Mikhael menegaskan bahwa AM dapat dituntut pidana jika pengembalian keuangan negara dilakukan saat penyidikan. “Kalau sebelum penyidikan maka tidak bisa dituntut pidana tapi kalau pada saat penyidikan maka pengembalian kerugiqn negara tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang – Undang Tipikor,” tegas Mikhael.

Sementara itu, kasi pidsus kejari kabupaten Kupang, Frengky Radja yang di konfirmasi terkait status AM yang turut mengembalikan kerugian negara tidak menjawab secara eksplisit. “Nanti liat persidangan sa,” ucap Frengky melalui pesan singkat. Sedangkan saat ditanyakan soal tersangka, Frengky cuma membalas yang ditetapkan sebagai tersangka cuma tiga orang.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Albert Riwu Kore Bebas Demi Hukum
Baca Juga :  Polisi Pemukul Warga Sabu, Diperiksa Paminal Polda

Komentar