Gunakan Bom Ikan, Nelayan Asal Semau Terancam Hukuman Mati

Hukum & Kriminal1207 Dilihat

KUPANG – Seorang nelayan berinisial FN, 39 asal desa Uiasa, kecamatan Semau, kabupaten Kupang siamankan pihak Ditpolairud Polda NTT. FN ditangkap karena ketahuan melakukan penangkapan dengan cara ilegal yakni menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

Kepada awak media, Senin (16/1/23) kepala bidang operasional Ditpolairud Polda NTT, AKBP I Gede Putra Yase menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari para nelayan diwilayah perairan Uiasa. Para nelayan mengungkapkan bahwa pada wilayah tersebut masih sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan alat peledak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 14.00 Wita, kru KPP Sebayur XXII – 3011 dan Crew KCP XXII – 2005 melakukan diwilayah pesisir pantai desa Uiasa. Pada pukul 16.00 Wita, kami melihat dan mendengar dua kali bunyi ledakan disertai semburan air laut keatas dan kami tetap melakukan pemantauan saat para pelaku melakukan penyelaman,” jelasnya.

Setelah melakukan pemantauan, kru kemudian mulai melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Sekitar pukul 16.30 Wita, kru berhasil dalam pengejaran dan langsung menangkap seorang laki – laki yang diduga pelaku pengeboman ikan,” tambahnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, selain itu beberapa barang bukti juga telah diamankan. Diantaranya satu buah sampan, satu botol bom ikan siap pakai, satu set pukat dan dua buah dayung.

“Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak yang diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun penjara. Modus operandinya tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan yang sangat banyak serta mendapat keuntungan pribadi,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Polisi Segera Serahkan Tersangka Randy Ke Jaksa
Baca Juga :  Keluarga Berharap Pelaku Dihukum Mati

Komentar