Randy Badjideh Divonis Mati

Hukum & Kriminal10622 Dilihat

KUPANG – Setelah serangkaian proses peradilan, terdakwa Randy Badjideh akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dengan hukuman mati. Randy dianggap telah melakukan pembunuhan secara sadis dan terencana.

Pantauan kupangterkini.com langsung dari Pengadilan Negeri Kupang Rabu (24/8/22) sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.20 Wita. Majelis hakim secara bergantian membacakan putusan hingga pukul 12.30 Wita.

Pada akhirnya, ketua majelis hakim Wari Juniarti memutuskan terdakwa dihukum mati. “Menimbang fakta persidangan maka terdakwa Randy Badjideh dihukum mati,” ucap Wari saat membacakan amar putusan.

Dengan Randy yang dihukum mati, sorakan penuh kebahagiaan langsung bergemuruh pada ruang tunggu PN Kupang. Selain itu, isak tangis keluarga besar Manafe serta Adhitya Nasution mewarnai putusan tersebut.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Sidang Perdana Ira Ua Segera Dilangsungkan
Baca Juga :  Berkas Perkara Ira Ua Diteliti Lima Jaksa Penuntut

Komentar