KUPANG – Menjadi korban pencemaran nama baik di media sosial Facebook, anggota Polda NTT polisikan dua akun yang menyerangnya secara pribadi. Adalah Ipda Rudy Soik, anggota ditreskrimsus Polda NTT yang telah melaporkan akun Facebook dengan nama Buang Sine serta Asep Jeff.
Informasi yang berhasil dihimpun kupangterkini.com Rabu (5/1/22) sebagai korban, Rudy telah diperiksa dan ditangani subdit V cyber crime ditreskrimsus polda NTT. Hal ini dibenarkan oleh kabid humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna saat dikonfirmasi kebemaran hal tersebut, “sementara masih penyelidikan,” ungkapnya singkat.
Rudy Soik melaporkan akun Buang Sine serta Asep Jeff karena telah menuduhnya sebagai penganut ideologi sesat. Rudy juga mengaku melaporkan Buang Sine karena sudah mencemarkan nama baiknya di media sosial terkait kasus pembunuhan Astrid dan Lael.
Dalam keterangan kepada media, kuasa hukum Rudy Soik, Bernard Anin menyatakan bahwa atas postingan Buang Sine sangat merugikan Kliennya. “Secara pribadi bukan institusi, Rudi sangat dirugikan karena banyak pihak menyerang pihak Rudy dan keluarga,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini di rilis, Buang Sine yang dihubungi terkait pelaporan dirinya, belum memberikan tanggapan. Sedangkan akun Asep Jeff belum bisa dikonfirmasi.
laporan : yandry imelson
Komentar