KUPANG – Kasus perjudian saat ini semakin marak di kalangan masyarakat. Tidak terkecuali anggota DPRD Rote Ndao yang digrebek dan digiring ke Polres Rote Ndao.
Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota DPRD Rote Ndao Fraksi PDIP, Denison Moy kepada kupangterkini.com Kamis (25/3/21) mengatakan bahwa, kasus ini ia baru mengetahui dari media. “Dari informasi yang saya dapat, kami mendukung penuh kerja teman-teman kepolisian dan menyerahkan prosesnya pada polisi.
Dari pengrebekan tersebut pihak Polres Rote Ndao berhasil meringkus sekertaris dewan (sekwan) BK bersama beberapa orang lain yaitu, ZYA, YD dan AP, anggota DPRD dan GH wartawan salah satu media online di Gedung Rakyat tersebut oleh Tim Buser, Intel dan Reskrim Polres Rote Ndao hari ini Rabu (24/3/2021) Sekitar Pukul 20: 39 malam.
Setelah para kawanan judi ini digrebek langsung digiring menuju Markas Polres Rote Ndao bersama tiga mobil pribadi milik ketiga anggota DPRD masing masing bernomor Polisi DH 1908 AT, DH 1367 CC, DH.1089 G dan Mobil Dinas Jabatan Sekwan No. Pol DH 26 YU untuk ditindak lanjuti pihak Polres Rote Ndao.
Setelah kawanan judi tersebut dibawa ke polres dan dimintai keterangan, mereka semua langsung dipulangkan. “Penggrebekan tersebut tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan sehingga tidak bisa dikenai pasal 303 pidana perjudian,” sebut Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau.
yandry imelson/kupangterkini.com
Komentar