KUPANG – Tindak kekerasan saat ini sedang marak di kota kupang dan sekitarnya. Segala tindak kekerasan yang terjadi sangat meresahkan warga.
Informasi yang dihimpun Kupangterkini.com Kejadian tersebut bermula pada Selasa, (27/4/21) korban atas nama Angga Saputra Ndolu dan pelaku, Guido Candra Lanang, sama – sama menghadiri acara ulang tahun di RT. 10 / RW. 05, desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Pada sekitar pukul 05.00 Wita, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, di sebabkan karena korban memukul temannya Pelaku di tempat acara tersebut, akibat dari perselisihan itu acara pesta pun dihentikan.
Setelah itu pelaku dan beberapa temannya pergi duduk – duduk di depan pasar seribu. Pada saat pelaku dan temannya sedang bercerita, korban datang dan memukul lagi temannya pelaku.
Sebelumnya korban sempat memukulnya di tempat acara pesta tersebut sehingga Pelaku memarahi korban. Setelah itu, korban pun pergi dan menyampaikan hal itu kepada seorang temannya, lalu korban dan temannya itu datang menghampiri pelaku didepan pasar seribu.
Kemudian teman korban mencoba mendamaikan korban dan Pelaku namun terjadi lagi pertengkaran antara korban dan pelaku, dimana pelaku ingin memukul Korban namun korban lari. Pada saat korban lari, ia terjatuh sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau yang saat itu sudah dibawa olehnya, dengan cara menikam kepala belakang sebelah kanan korban sebanyak satu kali dan punggung belakang bagian kiri satu kali.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek kupang tengah dan anggota menerima laporan tersebut. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kupang guna di lakukan visum et repertum terhadap luka yang korban alami.
Pasca kejadian tersebut unit reskrim polsek kupang tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap pelaku. Pelaku diketahui sudah sering melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Maka dengan tegas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, memerintahkan agar segera di lakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya diterbitkan surat perintah penangkapan.
Kemudian, Jumat (21/5/21) Sekitar pukul 14.00 Wita, Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua dan tim menangkap pelaku di belakang rumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan koperatif.
Selajutnya pelaku di giring ke polsek untuk menjalani proses pemeriksaan yg dilakukan oleh penyidik pembantu Bripka Muhammad Komarudin. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Pelaku langsung ditahan yang dititipkan di rutan Polres Kupang.
Pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan enam bulan.
laporan : yandry imelson
Komentar