KUPANG – Sidang putusan kasus pembagian aset tanah milik pemerintah yang menyeret mantan Walikota Kupang Jonas Salean yang direncanakan berlangsung hari ini, Rabu (17/3/22). Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Jalan R.A. Kartini II.
Jonas yang mengenakan kemeja putih dan tetap mengenakan masker, terlihat asyik berbincang-bincang bersama tim kuasa hukumnya. Ia terlihat cukup santai dan tenang menghadapi kasus yang menjerat dirinya. Bulan lalu saat tuntutan jaksa, Jonas diancam 12 tahun penjara dan ganti rugi Rp. 1 miliar.
Suasana di sekitar gedung pengadilan pun cukup ramai dengan dipenuhi awak media dari berbagai media, baik online maupun cetak. Mereka berlomba meliput kasus yang menjerat mantan orang nomor satu kota Kupang itu.
Sementara tim kuasa hukum Jonas Salean juga terlihat beberapa sudah hadir. Menurut jadwal sidang putusan dimulai pukul 09: 30 Wita.
yandry imelson/kupangterkini.com
Komentar