DENPASAR – Karena dinilai melakukan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung pada 18 Desember 2020, Polresta Denpasar dipraperadilan oleh Anak Agung Gede Mahendra. Namun sidang perdana yang dijadwalkan Senin (18/1/21) ditunda karena Polresta sebagai termohon tidak hadir.
Saat dikonfirmasi Humas PN Denpasar I Made Pasek mengatakan, sidang pertama pra peradilan perkara nomor no.1/pid.pra/2021/PN.Dps tersebut akan berlangsung Senin pekan depan. “Berdasarkan keterangan hakim yang menunda sidang, saya dapat info hal ini dilakukan karena pihak termohon tidak hadir dalam sidang dan diminta hadir pekan depan,” jelas Made Pasek.
Terkait apa alasan pihak termohon (Polresta) tidak memenuhi panggilan Pengadilan, Pasek menerangkan tidak mengetahui secara pasti. “Tadi pihak pemohon hadir ke PN didampingi kuasa hukumnya, tapi untuk alasan termohon tidak hadir, saya kurang tahu kenapa,” ucapnya.
Diterangkan Pasek, dalam pra peradilan nanti yang akan dibahas dalam sidang bukan ke pokok perkara, namun bagaimana prosedural yang dilakukan.”Jadi dalam sidang nanti yang diperiksa bukan pokok perkara, namun bagaimana pelaksanaan prosedur oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Kuasa hukum pemohon, I Wayan Adimawan, SH melayangkan gugatan pra peradilan sejak 11 Januari, terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti. “Kami menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan. Penyitaan barang klien kami bertentangan dengan aturan hukum,” rincinya.
Dia meminta Polresta Denpasar sebagai termohon dalam pra peradilan ini untuk menghentikan penyidikan. Sesuasi bunyi Pasal 75 Ayat (1,2 dan 3) jo Pasal 76 Ayat 1 dan 2 KUHP. “Kami meminta pemulihan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tegasnya. (yan imelson)
Komentar