Muluskan Kemenangan, Calon Rektor UKAW Diduga Palsukan & Gunakan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana

Berita Kota3435 Dilihat

Pemilihan rektor pada Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) telah selesai.

Namun, dibalik pemilihan tersebut, ada rumor yang beredar bahwa salah satu calon rektor diduga memalsukan dan memakai dokumen guna memuluskan langkahnya.

Informasi yang kupangterkini.com peroleh dari mantan pengabdi di UKAW membeberkan bahwa ada surat keterangan tidak pernah dihukum oleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih yang diduga dipalsukan oleh salah satu calon.

Sementara, untuk mendaftar sebagai calon rektor berdasarkan peraturan yayasan nomor 2 tahun 2023 adalah melampirkan surat keterangan tidak pernah dihukum tersebut diatas.

Dokumen yang diduga dipalsukan isinya dan digunakan dalam pencalonan rektor tersebut adalah surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kupang nomor 68/SK/HK/04/2023/PN KPG tanggal 6 April 2023.

Isinya menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman kejahatan pidana/kriminal yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

Sementara itu, ternyata pada tanggal 12 Juli 2019 Pengadilan Negeri Kupang mengeluarkan surat keterangan nomor 44/SK/HK/07/2019 PN KPG menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor 94/Pid/B/1998/PN KPG karena kelalaian/kealpaan menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur pasal 359 KUHP.

Dimana pada pasal tersebut menyatakan dapat diancam dengan pidana penjara lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Saat kupangterkini.com mengonfirmasi ketua panitia pemilihan rektor UKAW 2023 Sabtu (17/6/23) menyatakan bahwa aturan tersebut ada dan diurus lewat tahapan di kepolisian baru bisa pengadilan menetapkan yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan kriminal dan tidak pernah dihukum, itu syarat untuk semua.

“Karena pengadilan mengatakan tidak ada masalah ya kami membacakan syarat – syarat yang sudah dilengkapi dan semua diterima sehingga proses berlangsung dengan aman, damai, jujur dan kekeluargaan,” ucapnya.

Saat ditanyakan adanya dua surat berbeda salah satu calon yang pernah dihukum atas kelalaiannya, ia katakan bahwa tidak akan menjawab hal tersebut.

“Saya tidak menjawab hal itu karena saya merujuk pada aturan yang tidak menyebut itu, rujukan saya jelas aturan yayasan UKAW nomor 2 tahun 2023 selain itu tidak berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, menurut praktisi hukum, Agustinus Nahak SH, MH tindakan membuat dan menggunakan surat keterangan palsu itu adalah tindakan pembohongan publik dan menyarankan untuk mengonfirmasi ke Pengadilan tentang kebenaran hal tersebut.

“Tindakan itu merupakan pembohongan publik, saran saya konfirmasi ke pengadilan dan untuk membuktikan itu segera lapor ke pihak kepolisian karena kalau benar maka itu melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 yang ancaman pidananya tujuh tahun serta akibatnya bisa dicopot jabatan tersebut,” urainya.

Selanjutnya, anggota senat lain yang akan diwawancarai belum bisa memberikan keterangan karena sementara mengikuti kegiatan.

Diantaranya yakni, Dr. Fredrik Doeka serta Dr. Mesakh Dethan.

Untuk informasi, pemilihan dua orang calon rektor UKAW yakni Dr. Melkianus Ndaomanu SH, MHum serta Prof. Dr. Ir. Gotlief F Neonufa, M.T. Pemilihan tersebut juga telah selesai pada tanggal 15 Juni 2023 beberapa hari yang lalu dengan hasil Prof. Dr. Ir. Gotlief F Neonufa, M.T memperoleh 13 suara dan Dr. Melkianus Ndaomanu SH, MHum dengan 8 suara dari total 21 suara anggota senat UKAW.

laporan : yandry imelson