Miliki Bahan Peledak, Pria di Sikka Diciduk

Hukum & Kriminal1689 Dilihat

KUPANG – Tim Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan seorang pria asal Sikka berinisial AA, 40 karena membawa bahan peledak sebanyak 11 batang detonator dalam kemasan.

AA sendiri diamankan saat akan bertransaksi jual beli bahan peledak di perairan Larantuka pada Selasa (20/6) lalu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi kupangterkini.com Kamis (22/6/23) menyatakan bahwa penangkapan tersebut saat tim mendapatkan informasi dari sumber yang menyatakan akan ada transaksi jual beli bahan peledak di perairan Larantuka.

“Setelahnya, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu membawa 11 batang detonator dalam kemasan di pesisir pelabuhan penyebrangan Pante Palo, Afonara,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, dua kantung hitam berisi pupuk kurang lebih dua kilogram, satu bungkus rokok, satu buah pemantik, satu buah handphone, satu unit sepeda motor serta STNK dengan nomor register W 6529 M atas nama Supii.

“Selanjutnya, pelaku serta barang bukti dibawa ke markas unit (Marnit) Polairud Flotim untuk dilakukan proses penyidikan oleh Ditpolairud Polda NTT,” tambah Sandy.

Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi – tingginya 20 tahun.

Diketahui, satu batang detonator dapat dibagi dan memproduksi 10 botol bom rakitan siap pakai.

“Pelaku menggunakan detonator tersebut Akibat dari penjualan detonator tersebut untuk membut bom rakitan untuk digunakan menangkap ikan.

Tentunya, hal ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut dan miroorganisme lainnya,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson