Geram, Ketua Majelis Peringatkan Saksi Jaga Mulutnya

Hukum & Kriminal3081 Dilihat

KUPANG – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara pembunuhan Astrid dan Lael dengan terdakwa Ira Ua berlangsung panas. Saksi yang dihadirkan yakni Novi Pena, saudara sepupu terpidana mati Randy Badjideh dianggap berbelit – belit.

Pantauan kupangterkini.com Kamis (5/1/23) dari ruang sidang Cakra, JPU Harry Franklin menyatakan bahwa pada sidang dengan terdakwa Randy banyak hal yang ditanyakan kepada saksi, namun sering ia menjawab tidak tau. Tetapi kali ini dia bahkan selalu menyanggah pertanyaan JPU maupun berdebat dengan ketua majelis hakim saat dicecar pertanyaan.

Hal ini membuat ketua majelis makim sampai kesal dan cukup kesal karena ketika diajukan pertanyaan, saksi selalu menyanggah ucapan jaksa walaupun pertanyaan belum selesai. ini membuat ketua majelis hakim sampai mengetuk palu dengan keras dan menyuruh saksi untuk diam dan menjaga mulutnya.

Selanjutnya, jaksa mengungkap hubungan dekat antara saksi dan Baron yang sebelumnya dikatakan saksi bahwa dia tidak dekat dengan Baron. Padahal sering bertemu dan jalan bersama serta foto bersama dengan pose yang menunjukan kedekatan mereka dan jaksa mengingatkan saksi atas keterangannya. Selain itu, jaksa mengungkap bahwa terdakwa sangat dekat dengan saksi dan sering curhat kepada saksi.

Hal yang membuat JPU maupun hakim geram atas keterangan saksi yakni, awalnya dia katakan bahwa pada 9 November saksi bersama dua orang temannya kerumah Ira di Naikolan untuk menanyakan keterlibatan Randy dalam kasus tersebut. Namun yang diperbincangkan malah hubungan perselingkuhan antara Randy dan Astrid, ini dianggap hakim dan jaksa tidak nyambung.

Setelah beberapa kali berkelit, Novi kemudian terjebak dalam keterangannya. Hal ini setelah jaksa mengungkap percakapan saksi dengan terdakwa lewan pesan Whatsapp.

Setelah dicecar berbagai pertanyaan, apa yang dibicarakan ketika saksi kerumah terdakwa, saksi kemudian menceritakan bahwa saat itu dalam keadaan menangis, terdakwa menitipkan anaknya kepada saksi dan saudaranya karena terdakwa sudah mendapat panggilan dari polisi.

Kemudian, jaksa kembali mempertanyakan lagi bagaimana saat itu terdakwa mengeluarkan pernyataan kalau dia dipanggil polisi. Padahal pada 9 November 2021 silam, jenazah tersebut belum diketahui dan DNA juga belum keluar, namun nama Astrid sudah diperbincangkan oleh mereka.

Saat ini, persidangan masih terus berlangsung dan saksi masih terus dicecar pertanyaan. Percakapan antara saksi dan terdakwa juga sementara ditayangkan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Kasus KDRT Terkatung - Katung, Ricky Brand Siap Lapor Kapolri
Baca Juga :   Buronan Korupsi Diringkus Kejati NTT

Komentar